Pelayanan Pajak Daerah

Penyampaian SSPD BPHTB

PERSYARATAN PELAYANAN SSPD BPHTB wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak serta disampaikan ke Bapenda. Dalam hal SSPD BPHTB ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SSPD BPHTB harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penandatanganan SSPD BPHTB dilakukan dengan cara : Tanda tangan biasa ; […]

Penyampaian SSPD BPHTB Read More »

Penyampaian SPTPD

PERSYARATAN PELAYANAN SPTPD wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak serta disampaikan ke Bapenda. Dalam hal SPTPD ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPTPD harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penandatanganan SPTPD dilakukan dengan cara : Tanda tangan biasa ; atau Tanda tangan stempel

Penyampaian SPTPD Read More »

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)

PERSYARATAN PELAYANAN Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan pembebasan dari kewajiban legalisasi/ perforasi. Permohonan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum usaha beroperasi atau sebelum penggunaan peralatan komputer atau mesin kas register.

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill) Read More »

Pengajuan Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)

PERSYARATAN PELAYANAN Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Kepala Bapenda. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD Daftar bon penjualan (bill) atau tiket / karcis yang akan dilegalisasi / perforasi. Membawa bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang akan dilegalisasi/ perforasi. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR Wajib Pajak mengajukan legalisasi/

Pengajuan Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill) Read More »

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Pencatatan

PERSYARATAN PELAYANAN Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD. Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri Surat Kuasa. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Pencatatan Read More »

Standar Pelayanan Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembatalan. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Pengajuan secara kolektif: (Catatan: PBB Perkotaan yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00.) Diajukan melalui Lurah

Standar Pelayanan Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan Read More »

Standar Pelayanan Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Pengajuan secara kolektif: Diajukan melalui Lurah setempat. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.

Standar Pelayanan Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan Read More »

Standar Pelayanan Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT asli yang diajukan pencabutan. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Surat keterangan dari Lurah tempat objek pajak tersebut berada yang menerangkan bahwa orang pribadi atau badan dimaksud tidak mempunyai suatu hak, tidak memiliki, tidak menguasai, dan tidak

Standar Pelayanan Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan Read More »

Standar Pelayanan Pembetulan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembetulan. SPOP/LSPOP (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan bahwa SPPT/SKPD/STPD tidak

Standar Pelayanan Pembetulan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan Read More »