Penyampaian SSPD BPHTB

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. SSPD BPHTB wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak serta disampaikan ke Bapenda.
  2. Dalam hal SSPD BPHTB ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SSPD BPHTB harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Penandatanganan SSPD BPHTB dilakukan dengan cara :
  4. Tanda tangan biasa ; atau
  5. Tanda tangan stempel.
  6. Surat permintaan keterangan pengenaan/ penghitungan pajak daerah.
  7. Data atau dokumen yan.g menjadi dasar penghitungan pajak terutang.

PROSEDUR

  1. Wajib Pajak BPHTB menghitung dan memperhitungkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar.
  2. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan /keterangan dalam penghitungan pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan keterangan secara tertulis melalui TPPD dengan membuat Surat permohonan dilampiri data awal guna penghitungan pajak yang harus dibayar.
  3. Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan, dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  4. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan. Petugas Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran melakukan penelitian (termasuk penelitian lapangan) untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan menggunakan data awal yang diberikan Wajib Pajak.
  5. Hasil penelitian lapangan dituangkan dalam Lembar Penelitian Awal. Jika diperlukan Wajib Pajak dapat meminta penjelasan/pembahasan terkait hasil penelitian awal.
  6. Lembar Penelitian Awal disampaikan kepada Wajib Pajak.
  7. Berdasar penghitungan sendiri dan/atau hasil penelitian awal, Wajib Pajak menuangkan hasil penghitungan jumlah pajak yang terutang dalam SSPD BPHTB.
  8. Sebelum menyampaikan SSPD BPHTB, Wajib Pajak membayar jumlah pajak yang terutang sesuai hasil yang dituangkan pada SSPD BPHTB melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk.
  9. Sebagai bukti pembayaran, Wajib Pajak menerima SSPD BPHTB lembar 1 dan SSPD BPHTB lembar 2 yang telah divalidasi.
  10. Wajib Pajak menyampaikan SSPD BPHTB lembar 2 melalui TPPD.
  11. Petugas TPPD meneliti kelengkapan penyampaian SSPD BPHTB, dalam hal ada kekurangan penyampaian SSPD BPHTB, berkas dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi dan diperbaiki.
  12. Berkas penyampaian SSPD BPHTB diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan.

WAKTU PELAYANAN :

  • 5 (lima) hari.

BIAYA/TARIF

  • Tidak dipungut biaya.

PRODUK

  • Lembar Penelitian Awal.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon (0351) 464085 atau website : lapor.go.id