Penyampaian SPTPD

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. SPTPD wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak serta disampaikan ke Bapenda.
  2. Dalam hal SPTPD ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPTPD harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Penandatanganan SPTPD dilakukan dengan cara :
    • Tanda tangan biasa ; atau
    • Tanda tangan stempel
  4. Surat permintaan keterangan pengenaan/ penghitungan pajak daerah
  5. Data atau dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak terutang

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  1. Wajib Pajak yang pajaknya dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (prinsip self assessment) menghitung dan memperhitungkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar.
  2. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan /keterangan dalam penghitungan pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan keterangan secara tertulis melalui TPPD dengan membuat Surat permohonan dilampiri data awal guna penghitungan pajak yang harus dibayar.
  3. Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan, dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  4. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan. Petugas Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran melakukan penelitian (termasuk penelitian lapangan) untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan menggunakan data awal yang diberikan Wajib Pajak.
  5. Hasil penelitian lapangan dituangkan dalam Lembar Penelitian Awal. Jika diperlukan Wajib Pajak dapat meminta penjelasan/pembahasan terkait hasil penelitian awal.
  6. Lembar Penelitian Awal disampaikan kepada Wajib Pajak.
  7. Berdasar penghitungan sendiri dan/atau hasil penelitian awal, Wajib Pajak menuangkan hasil penghitungan jumlah pajak yang terutang dengan formulir SPTPD.
  8. Sebelum menyampaikan SPTPD, Wajib Pajak membayar jumlah pajak yang terutang sesuai hasil yang dituangkan pada SPTPD melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD.
  9. Sebagai bukti pembayaran, Wajib Pajak menerima SSPD lembar 1 dan SSPD lembar 2 yang telah divalidasi.
  10. Wajib Pajak menyampaikan SPTPD melalui TPPD dengan dilampiri data/ dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak dan SSPD lembar 2.
  11. Petugas TPPD meneliti kelengkapan penyampaian SPTPD, dalam hal ada kekurangan penyampaian SPTPD berkas dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi dan diperbaiki.
  12. Berkas peyampaian SPTPD diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan.
  13. Dalam hal penyampaian SPTPD dilakukan dengan pos, jasa ekspedisi, atau kurir, dan terdapat kekurangan lampiran atau tidak ditandatangani, Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB menyampaikan Surat Pemberitahuan SPTPD Dianggap Tidak Disampaikan

WAKTU PELAYANAN :

  • 7 (tujuh) hari : Lembar Penelitian Awal
  • 1 (satu) bulan : Surat Pemberitahuan SPTPD Dianggap Tidak Disampaikan

BIAYA/TARIF

  • Tidak dipungut biaya

PRODUK

  • Lembar Penelitian Awal
  • Surat Pemberitahuan SPTPD Dianggap Tidak Disampaikan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon (0351) 464085 atau website : lapor.go.id