Penerbitan SKPD Untuk Wajib Pajak Dengan Prinsip Official Assessment

PERSYARATAN PELAYANAN

Dalam tata cara penerbitan SKPD untuk Wajib Pajak dengan prinsip official assessment ini, Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan SKPD setelah sebelumnya melakukan verifikasi data pelaporan  Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan menghitung jumlah pajak yang terutang.

PROSEDUR

  1. Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaporan SPOPD pajak reklame atau pajak air tanah.
  2. Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menghitung jumlah pajak yang terutang dan menuangkannya dalam Nota Penghitungan.
  3. Berdasar hasil penghitungan dalam Nota Penghitungan, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan SKPD dan menyampaikannya pada Wajib Pajak.
  4. Penerbitan SKPD dipantau dengan daftar Penjagaan Penerbitan SKPD.

WAKTU PELAYANAN :

  • 7 (tujuh) hari.

BIAYA/TARIF

  • Tidak dipungut biaya.

PRODUK

  • Nota Penghitungan.
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Daftar Penjagaan Penerbitan SKPD.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon (0351) 464085 atau website : lapor.go.id