Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak.
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda.
  4. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD
  5. Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan pembebasan dari kewajiban legalisasi/ perforasi.
  6. Permohonan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum usaha beroperasi atau sebelum penggunaan peralatan komputer atau mesin kas register.
  7. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
    • Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa:
    • Wajib Pajak tetap menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan; dan
    • Wajib Pajak bersedia untuk wajib menyimpan data transaksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
    • Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  1. Wajib Pajak mengajukan pembebasan dari kewajiban legalisasi/perforasi bon penjualan (bill) ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai alasan yang menyertainya dan Surat Pernyataan.
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  3. Dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  4. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan melakukan penelitian terhadap pengajuan permohonan.
  5. Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pembebasan dari Kewajiban Legalisasi/Perforasi Bon Penjualan (Bill).
  6. Laporan Hasil Penelitian diteruskan ke Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan. Berdasar Laporan Hasil Penelitian, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan dari Legalisasi /Perforasi Bon Penjualan (Bill).
  7. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Petugas TPPD.
  8. Dalam hal Wajib Pajak terlambat/tidak melaporkan terjadinya kerusakan sistem komputer/mesin transaksi, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan dari Kewajiban Legalisasi/Perforasi Bon Penjualan (Bill).

WAKTU PELAYANAN :

  • 3 (tiga) bulan

BIAYA/TARIF

  • Tidak dipungut biaya

PRODUK

  • Surat Keputusan Pembebasan dari Kewajiban Legalisasi/Perforasi Bon Penjualan (Bill).
  • Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan dari Kewajiban Legalisasi/Perforasi Bon Penjualan (Bill).

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon (0351) 464085 atau website : lapor.go.id