Produk Hukum

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA MADIUN

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA MADIUN No. Jabatan   1. Kepala Badan Tugas : Memimpin, mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan otonomi Daerah di bidang penghimpunan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi : a.     Penyusunan rumusan kebijakan teknis penghimpunan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan Walikota ; …

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA MADIUN Selengkapnya »