September 2019

Kegiatan Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2019

Madiun – Pentingnya pembayaran pajak STTP-PBB bagi setiap warga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap daerah memiliki badan penyelenggara yang menangani masalah SPPT-PBB yaitu Badan Pendapatan Daerah. Pada hari Rabu (25/9) Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun melaksanakan sosialisasi pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dengan jumlah undangan 50 peserta. Dalam acara sosialisasi ini kehadiran peserta …

Kegiatan Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2019 Selengkapnya »

Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Kepada Petugas Pungut Kelurahan.

Acara ini diselenggarakan di tiga tempat yaitu kelurahan Nambangan Lor, kelurahan Tawangrejo, dan kelurahan Pandean. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 25, 26, dan 27 September 2019, dengan peserta seluruh petugas pungut masing-masing kelurahan.Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para petugas pungut tentang PBB Perkotaan, selain itu dengan adanya kegiatan ini petugas pungut lebih memahami akan …

Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Kepada Petugas Pungut Kelurahan. Selengkapnya »

Standar Pelayanan Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembatalan. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Pengajuan secara kolektif: (Catatan: PBB Perkotaan yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00.) Diajukan melalui Lurah …

Standar Pelayanan Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan Selengkapnya »

Standar Pelayanan Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Pengajuan secara kolektif: Diajukan melalui Lurah setempat. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. …

Standar Pelayanan Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan Selengkapnya »

Standar Pelayanan Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT asli yang diajukan pencabutan. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Surat keterangan dari Lurah tempat objek pajak tersebut berada yang menerangkan bahwa orang pribadi atau badan dimaksud tidak mempunyai suatu hak, tidak memiliki, tidak menguasai, dan tidak …

Standar Pelayanan Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan Selengkapnya »

Standar Pelayanan Pembetulan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembetulan. SPOP/LSPOP (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan bahwa SPPT/SKPD/STPD tidak …

Standar Pelayanan Pembetulan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan Selengkapnya »

Standar Pelayanan Validasi dan Pembayaran BPHTB

PERSYARATAN PELAYANAN Pemindahan Hak karena Jual Beli Fotokopi KTP Pembeli dan Penjual Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah Fotokopi SPPT PBB Perkotaan dan Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan Foto Lokasi Objek Pajak Pemindahan Hak karena Waris (atas dasar Surat Keterangan Waris) Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah Fotokopi SPPT PBB Perkotaan …

Standar Pelayanan Validasi dan Pembayaran BPHTB Selengkapnya »

Standar Pelayanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Dicantumkan nomor Rekening Bank atas nama Wajib Pajak. Asli Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan yang sah. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi SPPT/SKPD/STPD yang terkait dengan kelebihan pembayaran PBB Perkotaan. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR Wajib Pajak mengajukan …

Standar Pelayanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB Perkotaan Selengkapnya »

KEGIATAN PENDATAAN WAJIB PAJAK RESTORAN

bapenda sedang gencar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak restoran untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satu cara yaitu pendataan dan sosialisasi terhadap pelaku industri ini. semoga kita akan semakin sadar akan pentingnya kebermanfaatan pajak. Kegiatan dalam hal pendataan wajib pajak restoran baru dan sosialisasi kepada pemilik restoran akan pentingnya berpartisipasi dalam membayar pajak untuk …

KEGIATAN PENDATAAN WAJIB PAJAK RESTORAN Selengkapnya »