Pelayanan Pajak Daerah

Standar Pelayanan Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembatalan. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Pengajuan secara kolektif: (Catatan: PBB Perkotaan yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00.) Diajukan melalui Lurah

Standar Pelayanan Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan Read More »

Standar Pelayanan Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Pengajuan secara kolektif: Diajukan melalui Lurah setempat. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.

Standar Pelayanan Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan Read More »

Standar Pelayanan Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT asli yang diajukan pencabutan. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Surat keterangan dari Lurah tempat objek pajak tersebut berada yang menerangkan bahwa orang pribadi atau badan dimaksud tidak mempunyai suatu hak, tidak memiliki, tidak menguasai, dan tidak

Standar Pelayanan Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan Read More »

Standar Pelayanan Pembetulan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembetulan. SPOP/LSPOP (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan bahwa SPPT/SKPD/STPD tidak

Standar Pelayanan Pembetulan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan Read More »

Standar Pelayanan Validasi dan Pembayaran BPHTB

PERSYARATAN PELAYANAN Pemindahan Hak karena Jual Beli Fotokopi KTP Pembeli dan Penjual Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah Fotokopi SPPT PBB Perkotaan dan Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan Foto Lokasi Objek Pajak Pemindahan Hak karena Waris (atas dasar Surat Keterangan Waris) Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah Fotokopi SPPT PBB Perkotaan

Standar Pelayanan Validasi dan Pembayaran BPHTB Read More »

Standar Pelayanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Dicantumkan nomor Rekening Bank atas nama Wajib Pajak. Asli Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan yang sah. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi SPPT/SKPD/STPD yang terkait dengan kelebihan pembayaran PBB Perkotaan. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR Wajib Pajak mengajukan

Standar Pelayanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB Perkotaan Read More »

Standar Pelayanan Penundaan Pengembalian SPOP PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR Wajib Pajak mengajukan permohonan penundaan pengembalian SPOP ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas

Standar Pelayanan Penundaan Pengembalian SPOP PBB Perkotaan Read More »

Standar Pelayanan Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Fotokopi SPPT, SKPD, atau STPD yang dimohonkan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Disertai dengan perhitungan: jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran,

Standar Pelayanan Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran PBB Perkotaan Read More »

Standar Pelayanan Mutasi Objek dan Subjek PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPOP/LSPOP (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah) (termasuk sisa bidang induk dan/atau bidang hasil pemecahan lainnya). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (termasuk sisa

Standar Pelayanan Mutasi Objek dan Subjek PBB Perkotaan Read More »