Standar Pelayanan Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo SPPT PBB Perkotaan
Standar Pelayanan Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo SPPT PBB Perkotaan Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembatalan. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Pengajuan secara kolektif: (Catatan: PBB Perkotaan yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00.) Diajukan melalui Lurah
Standar Pelayanan Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Pengajuan secara kolektif: Diajukan melalui Lurah setempat. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
Standar Pelayanan Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT asli yang diajukan pencabutan. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Surat keterangan dari Lurah tempat objek pajak tersebut berada yang menerangkan bahwa orang pribadi atau badan dimaksud tidak mempunyai suatu hak, tidak memiliki, tidak menguasai, dan tidak
PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembetulan. SPOP/LSPOP (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan bahwa SPPT/SKPD/STPD tidak
Standar Pelayanan Pembetulan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Pemindahan Hak karena Jual Beli Fotokopi KTP Pembeli dan Penjual Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah Fotokopi SPPT PBB Perkotaan dan Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan Foto Lokasi Objek Pajak Pemindahan Hak karena Waris (atas dasar Surat Keterangan Waris) Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah Fotokopi SPPT PBB Perkotaan
Standar Pelayanan Validasi dan Pembayaran BPHTB Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Dicantumkan nomor Rekening Bank atas nama Wajib Pajak. Asli Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan yang sah. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi SPPT/SKPD/STPD yang terkait dengan kelebihan pembayaran PBB Perkotaan. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR Wajib Pajak mengajukan
Standar Pelayanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB Perkotaan Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR Wajib Pajak mengajukan permohonan penundaan pengembalian SPOP ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas
Standar Pelayanan Penundaan Pengembalian SPOP PBB Perkotaan Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Fotokopi SPPT, SKPD, atau STPD yang dimohonkan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Disertai dengan perhitungan: jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran,
Standar Pelayanan Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran PBB Perkotaan Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPOP/LSPOP (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah) (termasuk sisa bidang induk dan/atau bidang hasil pemecahan lainnya). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (termasuk sisa
Standar Pelayanan Mutasi Objek dan Subjek PBB Perkotaan Read More »