Pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun dipusatkan pada Tempat Pelayanan Pajak Daerah yang terdapat di Kantor Bapenda, Jalan Soekarno Hatta Nomor 17, Madiun.
Jenis Pelayanan yang tersedia:
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
- Pendaftaran Objek PBB Perkotaan Baru
- Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan
- Mutasi Objek dan Subjek PBB Perkotaan
- Penundaan Pengembalian SPOP PBB Perkotaan
- Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan
- Penerbitan Surat Keterangan NJOP
- Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo SPPT PBB Perkotaan
- Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran PBB Perkotaan
- Keberatan PBB Perkotaan
- Pembetulan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan yang Tidak Benar
- Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan yang Tidak Benar
- Pengurangan PBB Perkotaan
- Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB Perkotaan
- Pelaporan Pembuatan Akta Dan Risalah Lelang, Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
- Penyampaian SSPD BPHTB
PAJAK DAERAH NON PBB
- Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penerbitan NPWPD
- Penghapusan NPWPD Atas Permohonan Wajib Pajak
- Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Pencatatan
- Pengajuan Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)
- Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)
- Penyampaian SPTPD
- Perpanjangan Penyampaian SPTPD
- Penerbitan SKPD Untuk Wajib Pajak Dengan Prinsip Official Assessment
- Penerbitan SKPDKB / SKPDKBT / SKPDN / SKPDLB
- Pemberian Angsuran Pembayaran Pajak Daerah
- Pemberian Penundaan Pembayaran Pajak Daerah
- Penyelesaian Keberatan
- Pencabutan Pengajuan Keberatan
- Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Dan STPD Yang Tidak Benar
- Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Dan STPD Yang Tidak Benar
- Pengurangan Sanksi Administrasi
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Permohonan Wajib Pajak
PEMBAYARAN PAJAK DAERAH