Standart Pelayanan Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun

Pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun dipusatkan pada Tempat Pelayanan Pajak Daerah yang terdapat di Kantor Bapenda, Jalan Soekarno Hatta Nomor 17, Madiun.

Jenis Pelayanan yang tersedia:

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
  1. Pendaftaran Objek PBB Perkotaan Baru
  2. Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan
  3. Mutasi Objek dan Subjek PBB Perkotaan
  4. Penundaan Pengembalian SPOP PBB Perkotaan
  5. Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan
  6. Penerbitan Surat Keterangan NJOP
  7. Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo SPPT PBB Perkotaan
  8. Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran PBB Perkotaan
  9. Keberatan PBB Perkotaan
  10. Pembetulan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan yang Tidak Benar
  11. Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan yang Tidak Benar
  12. Pengurangan PBB Perkotaan
  13. Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB Perkotaan
  15. Pelaporan Pembuatan Akta Dan Risalah Lelang, Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
  16. Penyampaian SSPD BPHTB
PAJAK DAERAH NON PBB
  1. Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penerbitan NPWPD
  2. Penghapusan NPWPD Atas Permohonan Wajib Pajak
  3. Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Pencatatan
  4. Pengajuan Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)
  5. Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)
  6. Penyampaian SPTPD
  7. Perpanjangan Penyampaian SPTPD
  8. Penerbitan SKPD Untuk Wajib Pajak Dengan Prinsip Official Assessment
  9. Penerbitan SKPDKB / SKPDKBT / SKPDN / SKPDLB
  10. Pemberian Angsuran Pembayaran Pajak Daerah
  11. Pemberian Penundaan Pembayaran Pajak Daerah
  12. Penyelesaian Keberatan
  13. Pencabutan Pengajuan Keberatan
  14. Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Dan STPD Yang Tidak Benar
  15. Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Dan STPD Yang Tidak Benar
  16. Pengurangan Sanksi Administrasi
  17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Permohonan Wajib Pajak

PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

  1. Pembayaran Pajak Daerah Melalui Bank Atau Tempat Lain Yang Ditunjuk