Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Dan STPD Yang Tidak Benar

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Satu surat permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.
  3. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda.
  4. Diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
  5. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas surat ketetapan pajak yang dimohonkan pembatalan.
  6. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan
  7. Dilampiri asli surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembatalan.
  8. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
    • Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
    • Dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan bahwa surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan tidak benar.
  9. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.

PROSEDUR

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak atau STPD ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai alasan dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan.
  3. Dalam hal ada kekurangan berkas permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  4. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan meneliti kelengkapan persyaratan permohonan pembatalan dan menuangkannya dalam Lembar Penelitian Persyaratan Pembatalan.
  5. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pembatalan Tidak Dapat Dipertimbangkan kepada Wajib Pajak.
  6. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan meneliti alasan pengajuan pembatalan. Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pembatalan.
  7. Berdasar Laporan Hasil Penelitian Pembatalan, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui TPPD.

WAKTU PELAYANAN :

  • 6 (enam) bulan.

BIAYA/TARIF

  • Tidak dipungut biaya.

PRODUK

  • Surat Pembaritahuan Permohonan Pembatalan Tidak Dapat Dipertimbangkan.
  • Surat Keputusan Pembatalan.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id