Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penerbitan NPWPD

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Permohonan untuk 1 ( satu ) Wajib Pajak.
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda.
  4. Mengisi SPOPD dengan jelas, benar, dan lengkap.
  5. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
    1. Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib pajak dalam hal dikuasakan.
    2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Prosedur

  1. W
  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat Surat Permohonan, mengisi SPOPD dan disertakan dokumen pendukung lainnya.
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan isian SPOPD, kelengkapan lampiran dokumen pendukung, kesesuaian data calon Wajib Pajak dengan kartu identitas, dan kesesuaian data objek pajak dengan surat izin yang dilampirkan.
  3. Dalam hal ada kekurangan isian SPOPD, kekurangan lampiran dokumen pendukung, atau ketidaksesuaian data, berkas dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  4. Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pendaftaran NPWPD dan dimintakan persetujuan Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran pada Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan.
  5. Petugas TPPD memasukkan data ke Sistem Informasi Administrasi Perpajakan Daerah dan mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWPD disampaikan kepada Wajib Pajak.
  6. Petugas Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran melakukan verifikasi data Wajib Pajak baru dengan mendatangi tempat usaha yang didaftarkan dan membuat perkiraan omzet usaha yang menjadi objek pajak daerah. Hasil verifikasi dituangkan dalam Daftar Penjagaan Penerbitan NPWPD.

WAKTU PELAYANAN :

  • 1 Hari Kerja

BIAYA/TARIF

  • Tidak dipungut biaya.

PRODUK

  • Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ).
  • Kartu NPWPD.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

  • Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon (0351) 464085 atau website : lapor.go.id