Bapenda Kota Madiun Salurkan SPPT-PBB Tahun 2022

MADIUN-Pentingnya pembayaran pajak STTP-PBB bagi setiap warga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap daerah memiliki badan penyelenggara yang menangani masalah SPPT-PBB yaitu Badan Pendapatan Daerah.

Pada hari Rabu (2/2) Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun melakukan penyaluran SPPT-PBB ke seluruh Kota Madiun yang diberikan pada setiap kelurahan. Cara mendapatkan SPPT-PBB biasanya dapat diambil di kantor kepala desa, kantor kelurahan maupun tempat objek pajak yang terdaftar. “Penyaluran surat tersebut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun selama tiga hari ke kelurahan-kelurahan se-Kota Madiun”, ungkap Pak Sukiman.

Adapun kecamatannya tersebut meliputi, Kecamatan Mangunharjo: Nambangan Kidul, Nambangan Lor, Mangunharjo, Winongo, Ngegong, Sogaten, Patihan, Madiun Lor, dan Pangongangan; Kecamatan Taman: Josenan, Kuncen, Demangan, Banjarejo, Pandean, Kejuron, Taman, Mojorejo, dan Manisrejo; Kecamatan Kartoharjo: Kartoharjo, Oro-Oro Ombo, Klegen, Kanigoro, Pilangbango, Rejomulyo, Sukosari, Tawangrejo, dan Kelun.