Standar Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK PBB PERKOTAAN BARU

PERSYARATAN PELAYANAN
  1. Surat Permohonan untuk 1 ( satu ) Wajib Pajak.
  2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda.
  4. Mengisi SPOPD dengan jelas, benar, dan lengkap.
  5. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
    1. Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib pajak dalam hal dikuasakan.
    2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran objek pajak baru ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak BPS dan LPAD. BPS diberikan kepada Wajib Pajak dan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan.
  3. Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan melalui Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran meneliti berkas permohonan dan menugaskan untuk dilakukan penelitian lapangan. Petugas yang melakukan penelitian lapangan dibekali dengan surat tugas yang ditanda tangani oleh Kepala Bapenda.
  4. Pelaksana Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan melakukan penelitian lapangan dan menuangkan hasilnya dalam Laporan Hasil Penelitian Lapangan. Laporan Hasil Penelitian Lapangan dimintakan persetujuan Kepala Bidang.
  5. Dari hasil penelitian lapangan, Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan melakukan pemutakhiran data grafis objek pajak dalam peta blok, melakukan perekaman data, dan pencetakan SPPT. Setelah konsep SPPT disetujui diberikan cap tanda tangan.
  6. SPPT diserahkan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Hanya penelitian kantor: 3 hari kerja

Dengan penelitian lapangan: 5 hari kerja

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

SPPT PBB Perkotaan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.