Pemberian Penundaan Pembayaran Pajak Daerah
PERSYARATAN PELAYANAN Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) SPTPD,SKPD,SKPDKB,SKPDKBT, atau STPD Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda Diajukan selambat-lambatnya 9 (Sembilan) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan […]
Pemberian Penundaan Pembayaran Pajak Daerah Read More »