Pengurangan Sanksi Administrasi
PERSYARATAN PELAYANAN Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Satu surat permohonan untuk 1 (satu) STPD, SKPDKB, atau SKPDKBT. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal STPD, SKPDKB, atau SKPDKBT, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. […]
Pengurangan Sanksi Administrasi Read More »