Daftar Informasi Publik

Pencabutan Pengajuan Keberatan

PERSYARATAN PELAYANAN Satu surat permohonan untuk 1 (satu) surat keberatan. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan. Dilampiri fotokopi surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan keberatan. Dilampiri fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak […]

Pencabutan Pengajuan Keberatan Read More »

Penyelesaian Keberatan

PERSYARATAN PELAYANAN Satu surat keberatan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1(satu) pemungutan pajak Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali

Penyelesaian Keberatan Read More »

Pemberian Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

PERSYARATAN PELAYANAN Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) SPTPD,SKPD,SKPDKB,SKPDKBT, atau STPD Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda Diajukan selambat-lambatnya 9 (Sembilan) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan

Pemberian Penundaan Pembayaran Pajak Daerah Read More »

Pemberian Angsuran Pembayaran Pajak Daerah

PERSYARATAN PELAYANAN Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) SPTPD,SKPD,SKPDKB,SKPDKBT, atau STPD. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Diajukan selambat-lambatnya 9 (Sembilan) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan

Pemberian Angsuran Pembayaran Pajak Daerah Read More »

Penerbitan SKPDKB / SKPDKBT / SKPDN / SKPDLB

PERSYARATAN PELAYANAN Dalam tata cara penerbitan SKPDKB/ SKPDKBT/SKPDN/SKPDLB ini, Sub Bidang Penetapan Non PBB menghitung jumlah pajak yang terutang dan menerbitkan SKPDKB/SKPDKBT/SKPDN/ SKPDLB berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan / Pemeriksaan Ulang/ Pemeriksaan Bukti Permulaan. PROSEDUR Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (dari pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan ulang, dan/ atau pemeriksaan bukti permulaan), Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menghitung

Penerbitan SKPDKB / SKPDKBT / SKPDN / SKPDLB Read More »

Penerbitan SKPD Untuk Wajib Pajak Dengan Prinsip Official Assessment

PERSYARATAN PELAYANAN Dalam tata cara penerbitan SKPD untuk Wajib Pajak dengan prinsip official assessment ini, Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan SKPD setelah sebelumnya melakukan verifikasi data pelaporan  Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan menghitung jumlah pajak yang terutang. PROSEDUR Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaporan SPOPD pajak reklame

Penerbitan SKPD Untuk Wajib Pajak Dengan Prinsip Official Assessment Read More »

Perpanjangan Penyampaian SPTPD

PERSYARATAN PELAYANAN Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Kepala Bapenda. Diajukan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPTPD. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan perpanjangan penyampaian SPTPD. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut : Fotokopi Kartu NPWPD atau fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan. Penghitungan sementara pajak terutang yang harus dibayar; dan SSPD bukti

Perpanjangan Penyampaian SPTPD Read More »

Penyampaian SSPD BPHTB

PERSYARATAN PELAYANAN SSPD BPHTB wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak serta disampaikan ke Bapenda. Dalam hal SSPD BPHTB ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SSPD BPHTB harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penandatanganan SSPD BPHTB dilakukan dengan cara : Tanda tangan biasa ;

Penyampaian SSPD BPHTB Read More »

Penyampaian SPTPD

PERSYARATAN PELAYANAN SPTPD wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak serta disampaikan ke Bapenda. Dalam hal SPTPD ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPTPD harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penandatanganan SPTPD dilakukan dengan cara : Tanda tangan biasa ; atau Tanda tangan stempel

Penyampaian SPTPD Read More »

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)

PERSYARATAN PELAYANAN Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan pembebasan dari kewajiban legalisasi/ perforasi. Permohonan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum usaha beroperasi atau sebelum penggunaan peralatan komputer atau mesin kas register.

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill) Read More »