Muhammad Helmi Faisal Ramadhan

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)

PERSYARATAN PELAYANAN Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan pembebasan dari kewajiban legalisasi/ perforasi. Permohonan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum usaha beroperasi atau sebelum penggunaan peralatan komputer atau mesin kas register. […]

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill) Read More »

Pengajuan Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)

PERSYARATAN PELAYANAN Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Kepala Bapenda. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD Daftar bon penjualan (bill) atau tiket / karcis yang akan dilegalisasi / perforasi. Membawa bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang akan dilegalisasi/ perforasi. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR Wajib Pajak mengajukan legalisasi/

Pengajuan Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill) Read More »

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Pencatatan

PERSYARATAN PELAYANAN Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD. Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri Surat Kuasa. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Pencatatan Read More »

Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penerbitan NPWPD

PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan untuk 1 ( satu ) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Mengisi SPOPD dengan jelas, benar, dan lengkap. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut : Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib pajak dalam hal dikuasakan. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang

Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penerbitan NPWPD Read More »

Standar Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK PBB PERKOTAAN BARU

PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan untuk 1 ( satu ) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Mengisi SPOPD dengan jelas, benar, dan lengkap. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut : Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib pajak dalam hal dikuasakan. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang

Standar Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK PBB PERKOTAAN BARU Read More »

Standart Pelayanan Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun

Pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun dipusatkan pada Tempat Pelayanan Pajak Daerah yang terdapat di Kantor Bapenda, Jalan Soekarno Hatta Nomor 17, Madiun. Jenis Pelayanan yang tersedia: PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN Pendaftaran Objek PBB Perkotaan Baru Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan Mutasi Objek dan Subjek PBB Perkotaan Penundaan

Standart Pelayanan Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun Read More »