Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)
PERSYARATAN PELAYANAN Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan pembebasan dari kewajiban legalisasi/ perforasi. Permohonan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum usaha beroperasi atau sebelum penggunaan peralatan komputer atau mesin kas register. […]
Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill) Read More »