Share link by
Pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun dipusatkan pada Tempat Pelayanan Pajak Daerah yang terdapat di Kantor Bapenda, Jalan Soekarno Hatta Nomor 17, Madiun.
Jenis Pelayanan yang tersedia:
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
- Pendaftaran Objek PBB Perkotaan Baru
- Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan
- Mutasi Objek dan Subjek PBB Perkotaan
- Penundaan Pengembalian SPOP PBB Perkotaan
- Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan
- Penerbitan Surat Keterangan NJOP
- Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo SPPT PBB Perkotaan
- Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran PBB Perkotaan
- Keberatan PBB Perkotaan
- Pembetulan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan yang Tidak Benar
- Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan yang Tidak Benar
- Pengurangan PBB Perkotaan
- Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB Perkotaan
- Pelaporan Pembuatan Akta Dan Risalah Lelang, Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
- Penyampaian SSPD BPHTB
PAJAK DAERAH NON PBB
- Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penerbitan NPWPD
- Penghapusan NPWPD Atas Permohonan Wajib Pajak
- Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Pencatatan
- Pengajuan Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)
- Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)
- Penyampaian SPTPD
- Perpanjangan Penyampaian SPTPD
- Penerbitan SKPD Untuk Wajib Pajak Dengan Prinsip Official Assessment
- Penerbitan SKPDKB / SKPDKBT / SKPDN / SKPDLB
- Pemberian Angsuran Pembayaran Pajak Daerah
- Pemberian Penundaan Pembayaran Pajak Daerah
- Penyelesaian Keberatan
- Pencabutan Pengajuan Keberatan
- Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Dan STPD Yang Tidak Benar
- Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Dan STPD Yang Tidak Benar
- Pengurangan Sanksi Administrasi
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Permohonan Wajib Pajak
PEMBAYARAN PAJAK DAERAH