Madiun – Pentingnya pembayaran pajak STTP-PBB bagi setiap warga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap daerah memiliki badan penyelenggara yang menangani masalah SPPT-PBB yaitu Badan Pendapatan Daerah.
Pada hari Rabu (25/9) Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun melaksanakan sosialisasi pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dengan jumlah undangan 50 peserta. Dalam acara sosialisasi ini kehadiran peserta sangat antusias. Dengan diadakannya sosialisasi tersebut, Bapenda memberikan pengarahan terkait pemutakhiran data Objek dan Subjek PBB guna mendapatkan informasi yang aktual dan valid, serta sebagai salah satu bentuk kegiatan dalam pemerawatan basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adapun undangan yang disampaikan, diprioritaskan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki perbedaan data antara data di SISMIOP dengan Kondisi di lapangan. sebagai contoh, data di sismiop berupa tanah kosong namun ada kenyataannya sudah berdiri suatu bangunan atau adanya perubahan jenis bangun yang dulunya difungsikan rumah tinggal biasa menjadi perkantoran/pergudangan/ruko dan sebagainya. setelah diadakan sosialisasi, penilai akan melakukan verifikasi data dengan meninjau lapangan dan mencocokan data SPOP dan LSPOP yang di isi oleh wajib pajak pada saat sosialisasi.