Standar Pelayanan Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo SPPT PBB Perkotaan
PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT yang sudah diterima yang dilengkapi dengan tanggal bukti penerimaan. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Pengajuan secara kolektif: (Catatan: PBB Perkotaan yang terutang untuk setiap SPPT paling Selengkapnya tentangStandar Pelayanan Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo SPPT PBB Perkotaan[…]