Standar Pelayanan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Fotokopi SKPD/STPD yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Fotokopi bukti pendukung lainnya. Catatan: Diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya SKPD …

Standar Pelayanan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan Selengkapnya »