Standar Pelayanan Pembetulan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan

 
PERSYARATAN PELAYANAN
Pengajuan secara perorangan:
  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembetulan.
  3. SPOP/LSPOP (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah).
  4. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  5. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
  6. Dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan bahwa SPPT/SKPD/STPD tidak benar.
Pengajuan secara kolektif:

(Catatan: PBB Perkotaan yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00).

  1. Diajukan melalui Lurah setempat.
  2. SPPT yang diajukan pembetulan.
  3. SPOP/LSPOP (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah).
  4. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  5. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
  6. Dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan bahwa SPPT tidak benar.
Catatan:
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak diterimanya SKPD atau STPD, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
  • Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas SPPT atau SKPD yang dimohonkan pembetulan.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dibuat Surat Pemberitahuan Permohonan Pembetulan SPPT/SKPD/STPD yang Tidak Benar tidak dapat Dipertimbangkan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
  4. Dari hasil penelitian, diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan PBB Perkotaan yang Tidak Benar atas SPPT/SKPD/ STPD dan SPPT/SKPD/STPD setelah dilakukan pembetulan.
  5. Surat Keputusan dan SPPT/SKPD/STPD disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal surat permohonan

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan PBB yang Tidak Benar atas SPPT/SKPD/STPD dan SPPT/ SKPD/STPD

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.