Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame yang berupa benda, alat, perbuatan, atau media yang berbentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ dinikmati oleh umum.
Reklame Insidentil sebagaimana dimaksud meliputi :
- Spanduk;
- Umbul- Umbul;
- Baliho/ Banner;
- Layar toko/ clag chain / tin plate;
- Reklame berwujud / peragaan;
- reklame kendaraan / reklame siaran keliling ; dan /atau
- reklame balon / udara.
Dasar Pengenaan
Nilai Sewa Reklame dengan perhitungan sebagai berikut :
Untuk reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
untuk reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
Dengan tarif 25%
Dengan Perhitungan (Besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang = Tarif X nilai Sewa Reklame).