Standar Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK PBB PERKOTAAN BARU

PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan untuk 1 ( satu ) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Mengisi SPOPD dengan jelas, benar, dan lengkap. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut : Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib pajak dalam hal dikuasakan. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang …

Standar Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK PBB PERKOTAAN BARU Selengkapnya »