
PERSYARATAN PELAYANAN
- Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak.
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda.
- Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD
- Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan pembebasan dari kewajiban legalisasi/ perforasi.
- Permohonan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum usaha beroperasi atau sebelum penggunaan peralatan komputer atau mesin kas register.
- Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa:
- Wajib Pajak tetap menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan; dan
- Wajib Pajak bersedia untuk wajib menyimpan data transaksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
- Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Wajib Pajak mengajukan pembebasan dari kewajiban legalisasi/perforasi bon penjualan (bill) ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai alasan yang menyertainya dan Surat Pernyataan.
- Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan.
- Dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
- Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan melakukan penelitian terhadap pengajuan permohonan.
- Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pembebasan dari Kewajiban Legalisasi/Perforasi Bon Penjualan (Bill).
- Laporan Hasil Penelitian diteruskan ke Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan. Berdasar Laporan Hasil Penelitian, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan dari Legalisasi /Perforasi Bon Penjualan (Bill).
- Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Petugas TPPD.
- Dalam hal Wajib Pajak terlambat/tidak melaporkan terjadinya kerusakan sistem komputer/mesin transaksi, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan dari Kewajiban Legalisasi/Perforasi Bon Penjualan (Bill).
WAKTU PELAYANAN :
- 3 (tiga) bulan
BIAYA/TARIF
- Tidak dipungut biaya
PRODUK
- Surat Keputusan Pembebasan dari Kewajiban Legalisasi/Perforasi Bon Penjualan (Bill).
- Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan dari Kewajiban Legalisasi/Perforasi Bon Penjualan (Bill).
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon (0351) 464085 atau website : lapor.go.id