Oktober 2019

STUDI BANDING KE DPPAKD KABUPATEN NGAWI

Tuntutan akan transparasi dalam optimalisasi pendapatan daerah semakin di galakkan oleh komisi pemberatasan korupsi (KPK). Dalam mendukung rencana aksi (Renaksi) dan MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK , bapenda Kota Madiun berkunjung ke DPPKAD Kab Ngawi untuk belajar serta diskusi bersama.Disambut dengan sangat ramah oleh DPPKAD Kab Ngawi, Kami mendapat banyak ilmu untuk mendukung penerapan […]

STUDI BANDING KE DPPAKD KABUPATEN NGAWI Read More »

Pajak Restoran

Pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga/katering.Pajak Restoran: Dasar pengenaan pajak restoran (Laporan Omset Bulanan )x Tarif pajak (10%).

Pajak Restoran Read More »

Pajak Reklame Insidentil

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame yang berupa benda, alat, perbuatan, atau media yang berbentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ dinikmati oleh umum. Reklame Insidentil sebagaimana dimaksud meliputi : Spanduk; Umbul-

Pajak Reklame Insidentil Read More »

Standar Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK PBB PERKOTAAN BARU

PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan untuk 1 ( satu ) Wajib Pajak. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Mengisi SPOPD dengan jelas, benar, dan lengkap. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut : Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib pajak dalam hal dikuasakan. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang

Standar Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK PBB PERKOTAAN BARU Read More »