Tupoksi

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA MADIUN

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA MADIUN No. Jabatan   1. Kepala Badan Tugas : Memimpin, mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan otonomi Daerah di bidang penghimpunan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi : a.     Penyusunan rumusan kebijakan teknis penghimpunan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan Walikota ;

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA MADIUN Read More »

Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun

TUGAS BAPENDA Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah di bidang penghimpunan pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.   FUNGSI BAPENDA Penyusunan rumusan kebijakan teknis penghimpunan pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan Walikota; Pelaksanaan pendataan dan pendaftaran, penetapan dan keberatan, penagihan dan pemeriksaan; Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendataandan pendaftaran, penetapan

Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun Read More »