Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun

TUGAS BAPENDA

Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah di bidang penghimpunan pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

FUNGSI BAPENDA

  1. Penyusunan rumusan kebijakan teknis penghimpunan pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan Walikota;
  2. Pelaksanaan pendataan dan pendaftaran, penetapan dan keberatan, penagihan dan pemeriksaan;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendataandan pendaftaran, penetapan dan keberatan, penagihan dan pemeriksaan;
  4. Pelaksanaan pengembangan potensi Pajak Bumi dan Bangunan dan Non Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Pelaksanaan proses akuntansi atas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Non Pajak Bumi dan Bangunan;
  6. Penyusunan laporan penerimaan Pajak Daerah;
  7. Pelaksanaan pelayanan wajib pajak di tempat pelayanan Pajak Daerah;
  8. Pelaksanaan administrasi dan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota.