Kalender Kegiatan Tahun 2020
Kalender Kegiatan Tahun 2020 Read More »
Untuk PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) dapat di download di bawah ini :Link Download
PERSYARATAN PELAYANAN Laporan Penerbitan Akta PPAT Laporan Pembuat Risalah Lelang untuk Pengenaan BPHTB Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. PROSEDUR PPAT / Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara membuat Laporan Penerbitan Akta PPAT, atau Laporan Pembuat Risalah Lelang untuk Pengenaan BPHTB dan menyampaikannya ke Bapenda melalui TPPD. Petugas
Pelaporan Pembuatan Akta Dan Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN SSPD dan / atau SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD. Pembayaran menyesuaikan dengan nominal yang tertera pada SSPD dan / atau SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD. Bank atau tempat lain yang ditunjuk ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pembayaran Pajak Daerah yang terutang untuk Wajib Pajak dengan prinsip self assessment dilakukan paling
Pembayaran Pajak Daerah Melalui Bank Atau Tempat Lain Yang Ditunjuk Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan Dilampiri asli SSPD yang telah divalidasi Menyertakan nomor rekening bank atas nama Wajib Pajak Dalam hal Wajib Pajak menghendaki dilakukannya kompensasi, disertakan data utang pajak dan /atau pajak yang akan terutang atas
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Permohonan Wajib Pajak Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Satu surat permohonan untuk 1 (satu) STPD, SKPDKB, atau SKPDKBT. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal STPD, SKPDKB, atau SKPDKBT, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
Pengurangan Sanksi Administrasi Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Satu surat permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Dan STPD Yang Tidak Benar Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Satu surat permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait
Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Dan STPD Yang Tidak Benar Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Satu surat permohonan untuk 1 (satu) surat keberatan. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan. Dilampiri fotokopi surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan keberatan. Dilampiri fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak
Pencabutan Pengajuan Keberatan Read More »
PERSYARATAN PELAYANAN Satu surat keberatan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1(satu) pemungutan pajak Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali
Penyelesaian Keberatan Read More »