Pelayanan Pajak Daerah

PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Untuk PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) dapat di download di bawah ini :Link Download

PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Read More »

Pelaporan Pembuatan Akta Dan Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

PERSYARATAN PELAYANAN Laporan Penerbitan Akta PPAT Laporan Pembuat Risalah Lelang untuk Pengenaan BPHTB Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. PROSEDUR PPAT / Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara membuat Laporan Penerbitan Akta PPAT, atau Laporan Pembuat Risalah Lelang untuk Pengenaan BPHTB dan menyampaikannya ke Bapenda melalui TPPD. Petugas

Pelaporan Pembuatan Akta Dan Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Read More »

Pembayaran Pajak Daerah Melalui Bank Atau Tempat Lain Yang Ditunjuk

PERSYARATAN PELAYANAN SSPD dan / atau SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD. Pembayaran menyesuaikan dengan nominal yang tertera pada SSPD dan / atau SKPD / SKPDKB / SKPDKBT / STPD. Bank atau tempat lain yang ditunjuk ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pembayaran Pajak Daerah yang terutang untuk Wajib Pajak dengan prinsip self assessment dilakukan paling

Pembayaran Pajak Daerah Melalui Bank Atau Tempat Lain Yang Ditunjuk Read More »

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Permohonan Wajib Pajak

PERSYARATAN PELAYANAN Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan Dilampiri asli SSPD yang telah divalidasi Menyertakan nomor rekening bank atas nama Wajib Pajak Dalam hal Wajib Pajak menghendaki dilakukannya kompensasi, disertakan data utang pajak dan /atau pajak yang akan terutang atas

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Permohonan Wajib Pajak Read More »

Pengurangan Sanksi Administrasi

PERSYARATAN PELAYANAN Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Satu surat permohonan untuk 1 (satu) STPD, SKPDKB, atau SKPDKBT. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal STPD, SKPDKB, atau SKPDKBT, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

Pengurangan Sanksi Administrasi Read More »