admin

EVALUASI PBB 2019

Madiun, Selasa, 08 Oktober 2019 Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun melaksanakan Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor di Kelurahan dikota Madiun. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang pertemua Kecamatan Kartoharjo. Rapat ini di Pimpin Langsung oleh Sekertaris Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun yaitu, Bapak Yudi Supriyanto. Dalam sambutannya Sekertaris Bapenda Kota Madiun menegaskan […]

EVALUASI PBB 2019 Read More »

STUDI BANDING KE DPPAKD KABUPATEN NGAWI

Tuntutan akan transparasi dalam optimalisasi pendapatan daerah semakin di galakkan oleh komisi pemberatasan korupsi (KPK). Dalam mendukung rencana aksi (Renaksi) dan MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK , bapenda Kota Madiun berkunjung ke DPPKAD Kab Ngawi untuk belajar serta diskusi bersama.Disambut dengan sangat ramah oleh DPPKAD Kab Ngawi, Kami mendapat banyak ilmu untuk mendukung penerapan

STUDI BANDING KE DPPAKD KABUPATEN NGAWI Read More »

Pajak Restoran

Pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga/katering.Pajak Restoran: Dasar pengenaan pajak restoran (Laporan Omset Bulanan )x Tarif pajak (10%).

Pajak Restoran Read More »

Pajak Reklame Insidentil

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame yang berupa benda, alat, perbuatan, atau media yang berbentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ dinikmati oleh umum. Reklame Insidentil sebagaimana dimaksud meliputi : Spanduk; Umbul-

Pajak Reklame Insidentil Read More »

Kegiatan Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2019

Madiun – Pentingnya pembayaran pajak STTP-PBB bagi setiap warga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap daerah memiliki badan penyelenggara yang menangani masalah SPPT-PBB yaitu Badan Pendapatan Daerah. Pada hari Rabu (25/9) Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun melaksanakan sosialisasi pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dengan jumlah undangan 50 peserta. Dalam acara sosialisasi ini kehadiran peserta

Kegiatan Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2019 Read More »

Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Kepada Petugas Pungut Kelurahan.

Acara ini diselenggarakan di tiga tempat yaitu kelurahan Nambangan Lor, kelurahan Tawangrejo, dan kelurahan Pandean. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 25, 26, dan 27 September 2019, dengan peserta seluruh petugas pungut masing-masing kelurahan.Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para petugas pungut tentang PBB Perkotaan, selain itu dengan adanya kegiatan ini petugas pungut lebih memahami akan

Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Kepada Petugas Pungut Kelurahan. Read More »

Standar Pelayanan Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembatalan. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Pengajuan secara kolektif: (Catatan: PBB Perkotaan yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00.) Diajukan melalui Lurah

Standar Pelayanan Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan Read More »

Standar Pelayanan Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Pengajuan secara kolektif: Diajukan melalui Lurah setempat. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.

Standar Pelayanan Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD PBB Perkotaan Read More »

Standar Pelayanan Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan

  PERSYARATAN PELAYANAN Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT asli yang diajukan pencabutan. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Surat keterangan dari Lurah tempat objek pajak tersebut berada yang menerangkan bahwa orang pribadi atau badan dimaksud tidak mempunyai suatu hak, tidak memiliki, tidak menguasai, dan tidak

Standar Pelayanan Pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PBB Perkotaan Read More »