PERSYARATAN PELAYANAN
- Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak.
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda.
- Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD.
- Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan.
- Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri Surat Kuasa.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Wajib Pajak mengajukan pembebasan dari kewajiban pencatatan ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat Surat Permohonan disertai alasan yang menyertainya dan dokumen pendukung pengajuan.
- Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan.
- Dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
- Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan melakukan penelitian terhadap pengajuan permohonan dengan mempertimbangkan bentuk usaha yang dijalankan, kemampuan manajerial dari usaha yang dijalankan, dan omzet usaha.
- Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pembebasan dari Kewajiban Pencatatan.
- Laporan Hasil Penelitian diteruskan ke Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan. Berdasar LHP , Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan dari Kewajiban Pencatatan.
- Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Petugas TPPD.
WAKTU PELAYANAN :
- (satu) bulan.
BIAYA/TARIF
- Tidak dipungut biaya.
PRODUK
- Surat Keputusan Pembebasan dari Kewajiban Pencatatan.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon (0351) 464085 atau website : lapor.go.id