PERSYARATAN PELAYANAN
- Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) SPTPD,SKPD,SKPDKB,SKPDKBT, atau STPD.
- Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda.
- Diajukan selambat-lambatnya 9 (Sembilan) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
- Tidak memiliki utang pajak untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan.
- Dilampiri fotokopi SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang dimohonkan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya.
- Disertai dengan penghitungan :
- Jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
- Jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
- Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
- Fotokopi NPWPD.
- Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
- Surat Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.
PROSEDUR
- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (dari pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan ulang, dan/ atau pemeriksaan bukti permulaan), Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menghitung jumlah pajak yang terutang dan menuangkannya dalam Nota Penghitungan.
- Berdasar hasil penghitungan dalam Nota Penghitungan , Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan SKPDKB/ SKPDKBT/ SKPDN/SKPDLB dan menyampaikannya pada Wajib Pajak.
- Penerbitan SKPDKB/ SKPDKBT/ SKPDN/SKPDLB dipantau dengan daftar Penjagaan Penerbitan SKPDKB/ SKPDKBT/ SKPDN/ SKPDLB.
WAKTU PELAYANAN :
- 7 (tujuh) hari.
BIAYA/TARIF
- Tidak dipungut biaya.
PRODUK
- Surat Pemberitahuan Pemberian Angsuran Pembayaran Tidak Dapat Dipertimbangkan.
- Surat Keputusan Pemberian Angsuran Pembayaran Pajak Daerah.
- Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon (0351) 464085 atau website : lapor.go.id