Pemberian Angsuran Pembayaran Pajak Daerah

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) SPTPD,SKPD,SKPDKB,SKPDKBT, atau STPD.
  3. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda.
  4. Diajukan selambat-lambatnya 9 (Sembilan) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
  5. Tidak memiliki utang pajak untuk tahun-tahun sebelumnya.
  6. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan.
  7. Dilampiri fotokopi SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang dimohonkan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya.
  8. Disertai dengan penghitungan :
    • Jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
    • Jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  9. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
    • Fotokopi NPWPD.
    • Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
  10. Surat Permohonan ditandatangani  oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.

PROSEDUR

  1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (dari pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan ulang, dan/ atau pemeriksaan bukti permulaan), Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menghitung jumlah pajak yang terutang dan menuangkannya dalam Nota Penghitungan.
  2. Berdasar hasil penghitungan dalam Nota Penghitungan , Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan SKPDKB/ SKPDKBT/ SKPDN/SKPDLB dan menyampaikannya pada Wajib Pajak.
  3. Penerbitan SKPDKB/ SKPDKBT/ SKPDN/SKPDLB dipantau dengan daftar Penjagaan Penerbitan SKPDKB/ SKPDKBT/ SKPDN/ SKPDLB.

WAKTU PELAYANAN :

  • 7 (tujuh) hari.

BIAYA/TARIF

  • Tidak dipungut biaya.

PRODUK

  • Surat Pemberitahuan Pemberian Angsuran Pembayaran Tidak Dapat Dipertimbangkan.
  • Surat Keputusan Pemberian Angsuran Pembayaran Pajak Daerah.
  • Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon (0351) 464085 atau website : lapor.go.id