Pelaporan Pembuatan Akta Dan Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Laporan Penerbitan Akta PPAT
  2. Laporan Pembuat Risalah Lelang untuk Pengenaan BPHTB
  3. Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

PROSEDUR

  1. PPAT / Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara membuat Laporan Penerbitan Akta PPAT, atau Laporan Pembuat Risalah Lelang untuk Pengenaan BPHTB dan menyampaikannya ke Bapenda melalui TPPD.
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan laporan, dalam hal ada kekurangan, laporan dikembalikan kepada PPAT/ Notaris/ Kepala Kantor Lelang untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  3. Laporan diteruskan ke Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan. Petugas Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran memantau penyampaian laporan oleh PPAT / Notaris / Kepala Kantor Lelang dalam Daftar Penjagaan Penyampaian Laporan Pembuatan Akta PPAT dan Risalah Lelang.
  4. Dalam hal PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang terlambat atau tidak menyampaikan laporan, Petugas Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran menerbitkan Surat Teguran Penyampaian Laporan dan menyampaikan ke PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang.
  5. Surat Teguran sekaligus berfungsi sebagai surat tagihan denda keterlambatan penyampaian laporan.
  6. Penerbitan Surat Teguran dipantau dengan Daftar Penjagaan Penerbitan Surat Teguran Penyampaian Laporan.
  7. PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang membayar denda keterlambatan penyampaian laporan melalui Bendahara Penerimaan Bapenda.

WAKTU PELAYANAN :

BIAYA/TARIF

  • Tidak dipungut biaya.

PRODUK

  • Daftar Penjagaan Penyampaian Laporan Pembuatan Akta PPAT dan Risalah Lelang
  • Surat Teguran Penyampaian Laporan
  • Daftar Penjagaan Penerbitan Surat Teguran Penyampaian Laporan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id