PERSYARATAN PELAYANAN
- Laporan Penerbitan Akta PPAT
- Laporan Pembuat Risalah Lelang untuk Pengenaan BPHTB
- Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
PROSEDUR
- PPAT / Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara membuat Laporan Penerbitan Akta PPAT, atau Laporan Pembuat Risalah Lelang untuk Pengenaan BPHTB dan menyampaikannya ke Bapenda melalui TPPD.
- Petugas TPPD meneliti kelengkapan laporan, dalam hal ada kekurangan, laporan dikembalikan kepada PPAT/ Notaris/ Kepala Kantor Lelang untuk dilengkapi atau diperbaiki.
- Laporan diteruskan ke Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan. Petugas Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran memantau penyampaian laporan oleh PPAT / Notaris / Kepala Kantor Lelang dalam Daftar Penjagaan Penyampaian Laporan Pembuatan Akta PPAT dan Risalah Lelang.
- Dalam hal PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang terlambat atau tidak menyampaikan laporan, Petugas Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran menerbitkan Surat Teguran Penyampaian Laporan dan menyampaikan ke PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang.
- Surat Teguran sekaligus berfungsi sebagai surat tagihan denda keterlambatan penyampaian laporan.
- Penerbitan Surat Teguran dipantau dengan Daftar Penjagaan Penerbitan Surat Teguran Penyampaian Laporan.
- PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang membayar denda keterlambatan penyampaian laporan melalui Bendahara Penerimaan Bapenda.
WAKTU PELAYANAN :
- –
BIAYA/TARIF
- Tidak dipungut biaya.
PRODUK
- Daftar Penjagaan Penyampaian Laporan Pembuatan Akta PPAT dan Risalah Lelang
- Surat Teguran Penyampaian Laporan
- Daftar Penjagaan Penerbitan Surat Teguran Penyampaian Laporan
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id