9 Oktober 2019

Pajak Restoran

Pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga/katering.Pajak Restoran: Dasar pengenaan pajak restoran (Laporan Omset Bulanan )x Tarif pajak (10%).

Pajak Restoran Read More »

Pajak Reklame Insidentil

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame yang berupa benda, alat, perbuatan, atau media yang berbentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ dinikmati oleh umum. Reklame Insidentil sebagaimana dimaksud meliputi : Spanduk; Umbul-

Pajak Reklame Insidentil Read More »