Standar Pelayanan Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan
PERSYARATAN PELAYANAN Pengajuan secara perorangan: Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri). SPPT/SKPD/STPD yang diajukan pembatalan. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya. Pengajuan secara kolektif: (Catatan: PBB Perkotaan yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00.) Diajukan melalui Lurah […]
Standar Pelayanan Pembatalan SPPT, SKPD, dan STPD PBB Perkotaan Read More »