Standar Pelayanan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB Perkotaan

 
PERSYARATAN PELAYANAN
  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. Dicantumkan nomor Rekening Bank atas nama Wajib Pajak.
  3. Asli Tanda Bukti Pembayaran PBB Perkotaan yang sah.
  4. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
  5. Fotokopi SPPT/SKPD/STPD yang terkait dengan kelebihan pembayaran PBB Perkotaan.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB Perkotaan ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan.
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB Perkotaan selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran PBB Perkotaan, akan dilakukan Pemeriksaan terhadap permohonan Wajib Pajak.
  4. Dari hasil penelitian/pemeriksaan, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PBB Perkotaan berdasarkan Nota Penghitungan, diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), dalam hal tidak terdapat kelebihan pembayaran PBB Perkotaan, diterbitkan Surat Pemberitahuan (SPb). dan dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PBB Perkotaan diterbitkan SKPDKB.
  5. Dalam hal masih terdapat sisa pembayaran PBB Perkotaan yang harus dikembalikan dalam bentuk tunai kepada Wajib Pajak, dilakukan pengajuan penerbitkan SP2D yang selanjutkan diproses untuk dilakukan transfer uang senilai sisa pembayaran PBB Perkotaan yang harus dikembalikan dalam bentuk tunai ke rekening Wajib Pajak.
  6. SKKPP/SPb/SKPDKB disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Selambat-lambatnya 12 bulan setelah tanggal surat permohonan

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitahuan (SPb), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.