TUGAS BAPENDA
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah di bidang penghimpunan pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
FUNGSI BAPENDA
- Penyusunan rumusan kebijakan teknis penghimpunan pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan Walikota;
- Pelaksanaan pendataan dan pendaftaran, penetapan dan keberatan, penagihan dan pemeriksaan;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendataandan pendaftaran, penetapan dan keberatan, penagihan dan pemeriksaan;
- Pelaksanaan pengembangan potensi Pajak Bumi dan Bangunan dan Non Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pelaksanaan proses akuntansi atas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Non Pajak Bumi dan Bangunan;
- Penyusunan laporan penerimaan Pajak Daerah;
- Pelaksanaan pelayanan wajib pajak di tempat pelayanan Pajak Daerah;
- Pelaksanaan administrasi dan;
- Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota.