BAPENDA – Berdasarkan Undang-Undang HKPD No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Pemerintah Daerah secara berkala akan melakukan Update Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, update NJOP memiliki manfaat untuk:
- Untuk mengetahui harga rata-rata tanah dan bangunan dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
- Melindungi masyarakat apabila terkena pembebasan tanah agar mendapat ganti rugi yang sesuai
- Besaran nilai jual yang realistis dan akurat dapat membantu dalam menentukan nilai jual atau sewa yang wajar. Selain itu, hal ini juga dapat mencegah penentuan harga yang terlalu tinggi atau terlalu rendah.
Update NJOP merupakan bentuk optimalisasi dan upaya Pembangunan Daerah, sehingga sebagai masyarakat Kota Madiun sudah seharusnya kita mendukung upaya tersebut.
Mari laksanakan Update NJOP dengan sebaik mungkin,
Pajak lunas pembangunan tuntas!
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada:
Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : Update NJOP
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id