Bentuk Pelayanan Pembayaran Pajak PBB di BANK JATIM BAPENDA Kota Madiun

BAPENDA – Salah Satu Bentuk Pelayanan Pembayaran Pajak yang diberikan oleh Bank Jatim kepada nasabah. Layanan Pembayaran Pajak ini diberikan oleh Bank Jatim sebagai Bank Operasional V (BO V) atau sebagai Bank Persepsi yang berada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun.

Adapun Jenis Layanan Pajak diantaranya sebagai berikut:
1.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4.Pajak Penghasilan (PPh)
5.Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara manual dapat dibayarkan melalui Bank Jatim terdekat. Syaratnya cukup dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun memberikan kemudahan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online melalui Aplikasi Bank Jatim Mobile Banking, Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia. Dengan adanya beberapa alternatif pembayaran PBB secara online, tentu hal ini lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB nya.

Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya apapun.

Biaya : Tidak Dipungut Biaya
Hari Pelayanan : Senin s/d Jumat
Waktu Pelayanan : 08.00 – 12.00
Produk Pelayanan : Bentuk Pelayanan Pembayaran Pajak di Bank Jatim
Penanganan dan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun