BAPENDA – Adapun dalam Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, terdapat beberapa jenis dan syarat pelayanan yaitu sebagai berikut:
- Pendaftaran OP Baru
- Pembetulan dan Mutasi Subjek / Objek Pajak
- Pengurangan (Pribadi / Badan)
- Pembatalan
- Penerbitan Salinan dan SK NJOP
Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut biaya apapun.
Biaya : Tidak Dipungut Biaya
Waktu Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Layanan : Pelayanan PBB
Penanganan dan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun