BAPENDA – Maklumat Pelayanan merupakan bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan dan untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.
Maklumat pelayanan berfungsi memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.