BAPENDA – Dalam rangka memperingati HUT ke-107 Kota Madiun dan HUT ke-80 RI, Pemkot Hapus Denda Administrasi

Dalam rangka memperingati HUT ke-107 Kota Madiun dan HUT ke-80 RI, Pemerintah Kota Madiun memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif pajak daerah. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025 dan tidak memerlukan pengajuan khusus—wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Jenis pajak yang mendapat penghapusan denda meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta PBB tahun 2002–2024. Pemkot mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.