Juni 2025

Kabar gembira bagi Wajib Pajak PBB Kota Madiun! Wajib Pajak PBB yang sudah melakukan pembayaran PBB Rp 200.000 Dapat Menukarkan dengan Souvenir Payung Eksklusif.

Halo, warga Kota Madiun! Kabar gembira bagi Wajib Pajak PBB Kota Madiun!Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Madiun, Wajib Pajak PBB yang sudah melakukan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tepat waktu lebih awal sebelum jatuh tempo dengan Nilai Pajak minimal sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk satu SPPT Tahun Pajak 2025, dapat menukarkan bukti […]

Kabar gembira bagi Wajib Pajak PBB Kota Madiun! Wajib Pajak PBB yang sudah melakukan pembayaran PBB Rp 200.000 Dapat Menukarkan dengan Souvenir Payung Eksklusif. Read More »

BAPENDA – Dalam rangka memperingati HUT ke-107 Kota Madiun dan HUT ke-80 RI, Pemkot Hapus Denda Administrasi

Dalam rangka memperingati HUT ke-107 Kota Madiun dan HUT ke-80 RI, Pemerintah Kota Madiun memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif pajak daerah. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025 dan tidak memerlukan pengajuan khusus—wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Jenis pajak yang mendapat penghapusan denda meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu

BAPENDA – Dalam rangka memperingati HUT ke-107 Kota Madiun dan HUT ke-80 RI, Pemkot Hapus Denda Administrasi Read More »