Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAPENDA – Salah satu bentuk pelayanan terhadap Wajib Pajak dalam membantu pelayanan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bapenda melakukan pengurusan tersebut secara Gratis dan Tanpa dipungut Biaya apapun. Dalam hal pelayanan untuk Wajib Pajak, Bapenda Kota Madiun melayani mulai Senin hingga hari Jum’at. Dan seluruh Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Pajak tepat waktu.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial Ekonomi bagi seseorang ataupun badan terutama di Kota Madiun ini.

Kami melayani dengan sepenuh hati tanpa dipungut Biaya.