BAPENDA – BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini biasanya muncul ketika seseorang membeli atau mewarisi tanah dan/atau bangunan di Indonesia. Jumlah pajak yang harus dibayarkan tergantung pada nilai transaksi dan peraturan yang berlaku di daerah setempat. BPHTB merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan. Pajak ini harus dilunasi oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, seperti pembeli, ahli waris, atau pihak yang menerima hak tersebut. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, objek Bea Perolehan atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Yuk simak apa saja objek BPHTB?
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :
Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : Objek BPHTB
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id