


BAPENDA – Apa aja sihh istilah istilah yang ada dalam perpajakan? Yuk kita kenali beberapa istilah dalam perpajakan, yaitu sebagai berikut:
- Wajib Pajak(WP)
Wajib pajak adalah individu atau entitas yang diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Ini bisa termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak lainnya. - Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha kena pajak(PKP) adalah individu atau entitas yang menjalankan usaha atau kegiatan ekonomi yang menghasilkan penghasilan yang dikenai pajak. Mereka harus melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan jenis usaha mereka. - Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)
NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia, baik individu maupun entitas bisnis. Nomor ini digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak kepada otoritas pajak, seperti Direktorat Jenderal Pajak. NPWP sangat penting karena digunakan dalam berbagai transaksi perpajakan, termasuk pengajuan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak), pembayaran pajak, dan aktivitas perpajakan lainnya. - Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP) Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Ini mungkin termasuk jenis-jenis penghasilan tertentu yang dikecualikan dari pajak penghasilan.
- Surat Pemberitahuan( SPT)
Pajak SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak. Ini merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan mereka kepada otoritas pajak, seperti Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia. - Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa di Indonesia. Biasanya, PPN dikenakan pada setiap tahap peredaran barang atau jasa dan harus dibayar oleh pengusaha kepada pemerintah. - Surat Setoran Pajak(SSP)
Surat Setoran Pajak digunakan untuk membayar pajak yang terutang kepada otoritas pajak. Ini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan harus diserahkan bersama dengan pembayaran pajak yang sesuai. - Pajak Penjualan Barang Mewah(PPnBM)
Pajak Penjualan Barang Mewah adalah pajak tambahan yang dikenakan pada penjualan barang-barang mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang mewah lainnya. Ini adalah jenis pajak yang khusus ditujukan kepada barang-barang dengan nilai tinggi.
Semua istilah ini berkaitan dengan sistem perpajakan di Indonesia.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :
Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : Istilah dalam perpajakan
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id