Makan di Restoran harus bayar pajak??

BAPENDA – Mengacu pada Undang-Undang HKPD No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pajak Restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli. Pajak restoran dipungut langsung oleh restoran kepada pelanggannya. Pajak ini hanya berlaku jika nilai penjualan yang dicapai oleh restoran tersebut melebihi batas tertentu, dan batas ini bervariasi di setiap daerah. Tarif maksimum pajak restoran adalah sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang diterima oleh restoran. Wewenang untuk mengumpulkan pajak restoran berada pada pemerintah daerah setempat.

Pajak yang dikenakan kepada pelanggan di restoran memiliki beberapa manfaat. Pertama, itu adalah sumber pendapatan bagi pemerintah yang dapat digunakan untuk mendukung layanan publik dan proyek-proyek penting. Kedua, pajak ini membantu mengatur industri restoran dan menghindari praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen.

Pajak yang dikenakan saat makan di restoran adalah salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana yang diperlukan untuk menjalankan layanan publik dan mengatur industri restoran. Meskipun pajak ini dapat terasa sebagai beban tambahan bagi konsumen, mereka berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan layanan yang kita nikmati sehari-hari.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :

Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : Pajak Restoran
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id