Zakat VS Pajak

BAPENDA – Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim/badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak untuk menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jenis-jenis pajak:

  1. Pajak Penghasilan(PPh) , Dikenakan pada penghasilan individu dan perusahaan.
  2. Pajak Pertambahan Nilai(PPN), Dikenakan pada nilai tambah dalam rantai produksi dan penjualan barang dan jasa.
  3. Pajak Penjualan, Dikenakan pada penjualan barang-barang tertentu.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) , Dikenakan pada kepemilikan properti seperti rumah atau tanah.
  5. Pajak Barang Mewah, Dikenakan pada barang-barang mewah seperti mobil mewah, perhiasan, dan lainnya.

Jenis-jenis Zakat:

  1. Zakat Mal (Harta):
    Zakat yang dikenakan pada harta benda seperti uang, emas, surat berharga, dan penghasilan profesi.
  2. Zakat Fitrah:
    Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri, berupa beras atau makanan pokok.
  3. Zakat Penghasilan (Usaha):
    Zakat yang dikenakan pada penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha, bisnis, atau profesi.
  4. Zakat Emas dan Perak:
    Zakat khusus pada kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab.
  5. Zakat Pertanian dan Peternakan:
    Zakat yang dikenakan pada hasil pertanian dan peternakan seperti tanaman, buah-buahan, ternak, dan ikan.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Bapenda Kota Madiun siap Membantu memberikan Infomasi terkait hal tersebut, pada :

Hari : Senin – Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00-12.00
Produk Pelayanan : Zakat dan Pajak
Telepon : 0351 464085
WhatsApp : 0811 3577 780
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No.17
Website : bapenda.madiunkota.go.id