BAPENDA – Distribusi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) ke semua Kecamatan di Kota Madiun sudah dilaksanakan terakhir pada tanggal 20 Maret 2023. Yang berarti saat ini masyarakat sudah menerima SPPT-nya. Pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023, apabila melebihi batas jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2% Perbulannya.
Pembayaran PBB-P2 selain melalui Teller di Bank Jatim maupun dari aplikasi Mobile Bankingnya, bisa juga dilakukan pembayaran melalui Alfamart, Indomaret, Ovo, dan Tokopedia. pembayaran PBB dengan berbagai kanal ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Yuk bayar PBB… lebih awal lebih baik…
Madiun Terkenal Pecel E Ojo Lali Bayar Pajak E
Lunasi Pajaknya Awasi Penggunaan Nya
Kita Bangga Bisa Bayar Pajak
Ayo Peduli Bayar Pajak
Pajak Lunas Pembangunan Jelas
Biaya : Tidak Dipungut Biaya
Hari Pelayanan : Senin s/d Jum’at
Jam Pelayanan : 08.00 – 12.00
Produk Pelayanan : Himbauan Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo
Penanganan dan Pengaduan : Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun